Pengacara OC Kaligis melayangkan surat ke Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA)  Bidang Yudisial menyangkut dugaan kejahatan jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Maluku Utara dalam kasus hakim yang menangani peninjauan kembali terhadap putusan kasasi No.1145K/Pid/2021.

"Dalam surat itu melaporkan hakim yang melanggar hukum acara yang telah melakukan di luar kewenangannya yakni Azharul NP Paturusi, Herdian EK Putravianto dan M Salim Hafidi," kata Kaligis di Jakarta, Rabu.

Kaligis mengatakan berharap dalam surat tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial untuk menindak hakim tersebut sebagai kuasa dari Yubelina Simange, warga jalan Wayamoto, Tobelo, Maluku Utara.

Masalah itu mengemuka karena ketiga hakim itu menolak untuk memajukan novum dan bukti serta ahli dalam acara pembuktian yang diajukan penasehat hukum dalam acara peninjauan kembali (PK) pertama.

Dia mengatakan baru pertama kali sejak lebih dari 40 tahun sebagai praktisi hukum ada penolakan hakim terkait kuasa hukum mengajukan bukti, saksi dan ahli dalam persidangan PK.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Manado itu majelis hakim tingkat PN tidak punya kewenangan untuk menolak permohonan PK termasuk bukti-bukti dan ahli yang diajukan.

Kaligis mengatakan tindakan itu dianggap melanggar hukum acara, maka dapat dipidana atas dasar dakwaan kejahatan jabatan sebagaimana diatur pada Pasal 421 BAB 28 KUHP.

Namun pihaknya meminta agar MA memeriksa dan menjatuhkan saksi kepada hakim yang menangani perkara itu agar acara pemeriksaan novum dan bukti pendukung dapat dilaksanakan.

"Bila memungkinkan demi objektivitas pemeriksaan perkara, mohon dapat dilakukan pemeriksaan bukti dan ahli di MA, bukan di PN Tobelo," kata dia.

Sedangkan laporan ke MA itu dibuat dalam rangka penegakan peradilan yang bersih tanpa adanya mafia hukum.

Hal tersebut karena dua asisten pengacara Kaligis yaitu Desyana dan Johny Politon mendatangi PN Tobelo memasukkan memori PK dengan melengkapi novum dan bukti serta ahli berdasarkan akta permintaan No.28/Akta Pid. B/PN. Tob tapi ditolak ketiga hakim itu padahal telah terdaftar pada Kepaniteraan registrasi No.26/SK/2023/PN Tob. 

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023