Suasana duka masih terasa di kediaman keluarga almarhum Irfan Naufal Nawarudin, korban laka lantas yang terjadi di BSD Raya Boulevard Tangerang, Senin (27/2/2023). Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 17 Pebruari 2023 yang melibatkan dua kendaraan sepeda motor.
Kedatangan petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Nita Rosari ke kediaman Almarhum Irfan Naufal Nawarudin yang beralamat di Perumahan Teratai Griya Asri Kecamatan Legok disambut baik oleh keluarga korban.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan Tol Cipali KM 186-200 Asal Kota Serang
Kedatangan petugas Jasa Raharja guna menyampaikan ungkapan bela sungkawa kepada keluarga korban. Tidak hanya itu, kedatangan Nita juga menjelaskan perihal kelengkapan persyaratan penyelesaian santunan meninggal dunia serta menjelaskan bahwa kunjungannya merupakan dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan dari lokasi yang berbeda menjelaskan bahwa korban dijamin oleh Undang-Undang Nomor 34 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban yaitu Orang Tua dari korban berhak atas santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang dibayarkan melalui transfer ke rekening Ahliwaris.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tutup Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kedatangan petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Nita Rosari ke kediaman Almarhum Irfan Naufal Nawarudin yang beralamat di Perumahan Teratai Griya Asri Kecamatan Legok disambut baik oleh keluarga korban.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan Tol Cipali KM 186-200 Asal Kota Serang
Kedatangan petugas Jasa Raharja guna menyampaikan ungkapan bela sungkawa kepada keluarga korban. Tidak hanya itu, kedatangan Nita juga menjelaskan perihal kelengkapan persyaratan penyelesaian santunan meninggal dunia serta menjelaskan bahwa kunjungannya merupakan dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan dari lokasi yang berbeda menjelaskan bahwa korban dijamin oleh Undang-Undang Nomor 34 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban yaitu Orang Tua dari korban berhak atas santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang dibayarkan melalui transfer ke rekening Ahliwaris.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tutup Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023