Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kurniawan gagal menghadirkan saksi kunci  Nur Aida dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) warga Kembangan, Jakarta Barat di pengadilan setempat dengan terdakwa Donny atas pengaduan Mendy yang merupakan istrinya.

"Saya sampai lima kali menyurati ke saksi dengan alamat rumah di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten tapi tidak juga dapat dihadirkan ke persidangan," kata JPU Kurniawan di Jakarta Senin.

Kurniawan dalam penjelasan dihadapan hakim Martin Ginting bahwa saksi sudah tidak pulang ke Pandeglang sejak setahun terakhir ini.

Hal itu dipertegas dengan bukti surat panggilan dan diterima paman saksi yakni Misjaya yang menerima surat panggilan tersebut.

Namun kuasa hukum Donny, OC Kaligis keberatan dengan penjelasan jaksa tersebut karena keterangan Nur Aida sangat dibutuhkan agar kasus itu menjadi terang benderang. 

Kaligis mengatakan keterangan saksi kunci itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik dianggap "copy paste" dengan Mendy sebagai pelapor.

Bahkan Kaligis menyesalkan jaksa tidak mampu menghadirkan saksi ke meja hijau padahal sebelumnya pernah memberikan kesaksian namun sidang ditunda dengan alasan Nur Aida belum siap.

Saksi kunci itu merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di rumah Mendy dan pihak yang paling mengetahui peristiwa dugaan KDRT tersebut.

Kaligis menambahkan dalam keterangan ibu Mendy bahwa tidak terjadi adanya KDRT tapi sebaliknya anaknya sering memukul dan bertindak kasar kepada menantunya.

Demikian pula, kata Kaligis, kasus KDRT itu hanya alasan saja bagi Mendy karena pernah menerima uang Rp30 milyar dari Donny dan meminta kembali uang Rp100 milyar tapi tidak dikabulkan. 

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023