Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Cikande Kabupaten Serang tengah melakukan koordinasi terkait kerja sama dengan Koperasi karyawan PT Indah Kiat Pulp & Paper. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Faradina Amelia Rahma dan Hendrik Nofian selaku Petugas Samsat Cikande dan Sidik selaku perwakilan pengurus koperasi karyawan dari PT Indah Kiat Pulp & Paper, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Jasa Raharja Lakukan Kordinasi Dengan RS Sari Asih Ciledug Terkait Korban Laka Lantas
Pertemuan tersebut membahas terkait Pelaksanaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dapat membantu melayani Wajib Pajak, khususnya Karyawan Anggota Koperasi dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
"Harapannya Kerjasama ini dapat mempermudah anggotanya membayar Pajak Kendaraan Bermotor," imbuh Faradina yang pada saat itu hadir dalam pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, Petugas Samsat Cikande PT Jasa Raharja Cabang Banten juga menyampaikan terkait manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain karyawan turut serta dalam pembangunan daerah khususnya Provinsi Banten, dalam berkendara karyawan mereka akan terproteksi asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja dengan adanya SWDKLLJ.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menjelaskan dengan membayar PKB maka masyarakat juga akan membayar SWDKLLJ nya. Manfaat pembayaran SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja dengan perincian meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan biaya perawatan luka-luka maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
"Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas," ungkap Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Baca juga: Jasa Raharja Lakukan Kordinasi Dengan RS Sari Asih Ciledug Terkait Korban Laka Lantas
Pertemuan tersebut membahas terkait Pelaksanaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dapat membantu melayani Wajib Pajak, khususnya Karyawan Anggota Koperasi dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
"Harapannya Kerjasama ini dapat mempermudah anggotanya membayar Pajak Kendaraan Bermotor," imbuh Faradina yang pada saat itu hadir dalam pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, Petugas Samsat Cikande PT Jasa Raharja Cabang Banten juga menyampaikan terkait manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain karyawan turut serta dalam pembangunan daerah khususnya Provinsi Banten, dalam berkendara karyawan mereka akan terproteksi asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja dengan adanya SWDKLLJ.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menjelaskan dengan membayar PKB maka masyarakat juga akan membayar SWDKLLJ nya. Manfaat pembayaran SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja dengan perincian meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan biaya perawatan luka-luka maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
"Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas," ungkap Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023