Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengusulkan pembangunan hunian tetap untuk masyarakat korban bencana alam yang terjadi awal 2020 ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana 
 
"Kami hingga kini belum menerima laporan dari BNPB untuk relokasi pembangunan hunian tetap bagi warga korban bencana alam itu," kata Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lebak Irman Utharman di Lebak, Jumat.

Baca juga: Petugas Jasa Raharja Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Banjaririgasi, Lebak
 
Masyarakat yang terdampak bencana alam dan terparah Kecamatan Lebakgedong, Cipanas dan Sajira hingga 378 kepala keluarga (KK) menempati pembangunan hunian sementara.
 
Kondisi mereka cukup memprihatinkan dan jika berlangsung lama tentu menimbulkan ketidaknyamanan serta dapat mudah terserang berbagai penyakit.
 
Masyarakat korban bencana banjir bandang dan longsoran tanah kini mendambakan tempat tinggal di relokasi baru untuk menempati hunian tetap.

Mereka saat ini warga tinggal di hunian sementara yang terbuat dari tenda plastik,atap terpal dan alas bambu.
 
"Jika hujan di huntara kebocoran," katanya menjelaskan.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso  mengakui Pemerintah Kabupaten Lebak dalam proses relokasi pemukiman terdampak bencana saat ini menemui sejumlah permasalahan, yaitu belum rampungnya pekerjaan tersebut hingga kini.
 
Di antaranya adalah kendala prasarana, serta perlu adanya kajian mendalam untuk menyusun rencana tindak lanjut pembangunan.
 
“Di Kecamatan Cipanas, pembangunan kawasan permukimannya sendiri masih terkendala infrastruktur penunjang (akses jalan, pematangan, talud). Sehingga Pemerintah Kabupaten Lebak mengajukan usulan untuk penanganan infrastruktur yang dimaksudkan ke BNPB,” ujar Budi.
 
Ia mengatakan, untuk Kecamatan Lebakgedong, sejauh ini, kata Budi, proses administrasinya sendiri telah di-input dalam proposal BNPB untuk dilakukan verifikasi proposal dan lapangan.
 
Kemungkinan jumlah anggaran ini akan bertambah, karena memang pada saat pengajuan melalui proposal BNPB ini, kondisinya secara teknis belum melakukan penilaian secara detail.
 
"Tapi, pihak BNPB mempersilakan kepada Kabupaten Lebak, yang penting ada Detail Engineering Design dan rekomendasi teknis dari kementerian terkait,” katanya.
 
Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak terjadi pada tanggal 1 Januari 2020 lalu akibat meluapnya Sungai Ciberang dan Sungai Cidurian.
 
Dampak bencana alam itu tercatat 46 titik di enam kecamatan yang berisi 30 desa di Kabupaten Lebak dan sekitarnya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023