Kerjasama yang baik antar instansi salah satu kunci penting bagi Jasa Raharja dalam percepatan penyelesaian santunan kecelakaan, pasalnya informasi awal tentang kecelakaan banyak diperoleh dari pihak luar diantaranya Kepolisian & Rumah Sakit.
Berbekal informasi yang diperoleh dari Polres Metro Tangerang, Senin (6/02/2023), dua hari pasca musibah kecelakaan yang menimpa almarhum Livan Arif, Devianto Aji, Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten sudah langsung mendatangi kediaman korban yang berada di Jl Abdul Rahman Saleh Jurumudi Benda Kota Tangerang.
Baca juga: Koordinasi Jasa Raharja Banten Bersama Kantor Syahbandar Bojonegara Serang Banten
Pada kesempatan tersebut Devianto Aji menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang menimpa almarhum Livan Alif kepada keluarga. Kurang dari 1 jam seluruh berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah di peroleh, untuk selanjutnya santunan meninggal dunia dapat segera diserahkan kepada Bapak Marsono selaku ayah kandung korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, kata Hastuti menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Berbekal informasi yang diperoleh dari Polres Metro Tangerang, Senin (6/02/2023), dua hari pasca musibah kecelakaan yang menimpa almarhum Livan Arif, Devianto Aji, Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten sudah langsung mendatangi kediaman korban yang berada di Jl Abdul Rahman Saleh Jurumudi Benda Kota Tangerang.
Baca juga: Koordinasi Jasa Raharja Banten Bersama Kantor Syahbandar Bojonegara Serang Banten
Pada kesempatan tersebut Devianto Aji menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang menimpa almarhum Livan Alif kepada keluarga. Kurang dari 1 jam seluruh berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah di peroleh, untuk selanjutnya santunan meninggal dunia dapat segera diserahkan kepada Bapak Marsono selaku ayah kandung korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, kata Hastuti menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023