Jasa Raharja Cabang Banten kembali melakukan penjajakan dengan Petugas Syahbandar terkait penjaminan penumpang alat angkutan umum laut yang berada di beberapa pelabuhan rakyat di wilayah Serang dan Pandeglang. 

Penjajakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada wisatawan selaku pengguna alat angkutan umum laut apabila kapal yang ditumpanginya mengalami kecelakaan pada saat melakukan penyeberangan.

Baca juga: Mudahnya Pengajuan Santunan Lakalantas, Petugas Jasa Raharja Banten beri Sosialisasi di Desa Kadu Agung

Pada kesempatan ini, Haris Subekti selaku Kasubag Iuran Wajib memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan Umum Laut dan warga sekitar pelabuhan tentang pentingnya Surat-surat ijin operasional kapal yang salah satunya PAS kecil (Surat Tanda Kebangsaan Kapal), didalam PAS tersebut apabila status ijinya untuk pariwisata atau mengangkut penumpang maka kami dapat memberikan jaminan kepala seluruh penumpang yang berada dikapal tersebut dengan catatan pemilik kapal sudah melunasi IWKL yang disetorkan setiap bulannya.

Dalam kesempatan yang sama turut menginfokan pentingnya pembayaran PKB, SWDKLLJ serta IWKBU tidak lupa turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor. 

Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan "data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya".

Dengan adanya informasi tersebut warga dan pengelola wisata dapat lebih tenang, karena risiko paling tinggi yang dihadapi pengelola dengan penyeberangan seperti itu tentu saja adalah kecelakaan. Jika materi mungkin bisa diganti dengan materi, tapi bila nyawa yang hilang, konsekuensi hukumnya bisa jauh lebih besar. Selain itu, wisatawan juga akan jauh lebih nyaman untuk melakukan perjalanan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33.

Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. 

Jasa Raharja Cabang Banten, kata Saldhy Putranto, akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023