Petugas Jasa Raharja Risa Puspita Wijaya N dan Hendrik Novian yang bertugas di Samsat Cikande melaksanakan kegiatan Silahturahmi ke Kantor Desa Siturate, Selasa (8/2/2023). Kunjungan ini disambut baik oleh Sekretaris Desa Supanji. 

Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja.

Baca juga: Tim Pembina SAMSAT Cikande lakukan kunjungan kerja sosialisasikan UU 22 Tahun 2009

Informasi yang disampaikan yaitu, untuk korban luka-luka masyarakat mendapatkan jaminan sebesar 20 juta dan Korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 50 juta . "segera lapor ke Polres sesuai tempat kejadian perkara untuk mendapatkan Laporan Polisi, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja," ungkap
Risa.

Jasa Raharja Cabang Banten juga telah bekerja sama dengan hampir seluruh rumah sakit yang ada di wilayah provinsi Banten. Hal ini tentunya akan sangat membantu dan memudahkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir karena biaya di rumah sakit nantinya akan langsung ditagihkan kepada Jasa Raharja sampai dengan batas plafond penjaminan yakni Rp20 juta, imbuh Hendrik.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerjasama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, RumahSakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023