Tim Pembina SAMSAT Cikande yang beranggotakan Risa Puspita Wijaya dan Hendrik Novian Petugas Jasara Raharja, berkesempatan mengunjungi Kantor Desa Cikande Permai Kabupaten Serang, Selasa (7/2/2023). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Desa, Asep Suryana.

Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Kantor Desa Cikande Permai, guna turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor. 

Baca juga: Abdul Mukti : Jasa Raharja Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan di Cikupa Tangerang

Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.

Risa Puspita Wijaya dan Hendrik Novian berharap dengan menggandeng pihak Kelurahan atau kantor Desa, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RW & RT setempat. 

"Amat sangat disayangkan kalau kendaraan yang kita miliki akan menjadi kendaraan bodong kalau kita lalai untuk melakukan registrasi ulang dan pelunasan PKB serta SWDKLLJ selama 2 tahun," kata Hendrik.

Sekertaris Desa Cikande permai Asep Suryana menyambut baik kedatangan Tim Pembina SAMSAT Cikande ke kantor desa. Ia menyampaikan akan ikut membantu upaya Tim pembina SAMSAT Cikande dalam menyebarluaskan informasi tersebut melalui Ketua RW & RT diwilayahnya.

Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhi Putranto mengatakan “upaya ini sudah kami lakukan sejak tahun 2022 di wilayah Serang” tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun, dan juga melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023