Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Polres Pandeglang, petugas Samsat Pandeglang melakukan survei ahli waris yang berada di kediaman korban di Kp. Munjul Desa Munjul Kec. Munjul Kab. Pandeglang – Banten, Rabu (1/2/2023).
Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 27 Januari 2023 yang melibatkan sepeda motor dengan penyebrang jalan. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Munjul Panimbang Kab. Pandeglang - Banten di mana sepeda motor Honda dengan nopol B 3502 NUH yang di kendarai Masud menabrak penyebrang jalan bernama Jarsiah dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja lakukan survei kebenaran ahli waris korban kecelakaan lalu lintas
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, "kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban".
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu, 01 Februari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," katanya menjelaskan.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 27 Januari 2023 yang melibatkan sepeda motor dengan penyebrang jalan. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Munjul Panimbang Kab. Pandeglang - Banten di mana sepeda motor Honda dengan nopol B 3502 NUH yang di kendarai Masud menabrak penyebrang jalan bernama Jarsiah dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja lakukan survei kebenaran ahli waris korban kecelakaan lalu lintas
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, "kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban".
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu, 01 Februari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," katanya menjelaskan.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023