Petugas Samsat Gerai Pasar Kemis Tangerang Riska Amelia melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanggal 25 Januari 2023 di Jalan Raya Perumahan Puri Jaya Kp Cilongok Ds.Sukamantri Kec. Pasar Kemis Kab.Tangerang.
Telah terjadi kecelakaan antara SPM R2 dengan SPM R2 dimana pada kecelakaan tersebut 1 orang pengendara mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia setelah beberapa hari dalam perawatan di rumah sakit, korban meninggal dunia Bernama M.Mustaqim.
Baca juga: Jasa Raharja Banten dan RS Murni Teguh Ciledug bersinergi dalam persiapan implementasi aplikasi JR Care
Petugas Jasa Raharja Riska Amelia yang dekat dengan rumah duka melakukan jemput bola, Kamis (30/1/2023) untuk mengurus santunan meninggal dunia nya, dimana santunan di serahkan kepada orang tua korban dan diterima oleh ayahnya Bernama Hasan Basri.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- kepada ahli waris korban yaitu Hasan Basri selaku ayah kandung korban.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Telah terjadi kecelakaan antara SPM R2 dengan SPM R2 dimana pada kecelakaan tersebut 1 orang pengendara mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia setelah beberapa hari dalam perawatan di rumah sakit, korban meninggal dunia Bernama M.Mustaqim.
Baca juga: Jasa Raharja Banten dan RS Murni Teguh Ciledug bersinergi dalam persiapan implementasi aplikasi JR Care
Petugas Jasa Raharja Riska Amelia yang dekat dengan rumah duka melakukan jemput bola, Kamis (30/1/2023) untuk mengurus santunan meninggal dunia nya, dimana santunan di serahkan kepada orang tua korban dan diterima oleh ayahnya Bernama Hasan Basri.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- kepada ahli waris korban yaitu Hasan Basri selaku ayah kandung korban.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023