Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping Cabang Banten, Angga Wedatama melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas. Kejadian kecelakaan terjadi pada 13 Januari 2023 di jalan raya Banjarsari - Lebak tepatnya di Kp. Cilangkap Desa Jalupang Girang Banjarsari yang melibatkan dua kendaraan yaitu sepeda motor yang dikendarai Herman, bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor yang dikendarai Esa Sipaunisa. 

Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Esa Sipaunisa meninggal dunia di TKP.

Baca juga: Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Berikan Apresiasi Kepada PT Arimbi Jaya Agung

"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Angga. 

"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama di kalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib
administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," katanya menambahkan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 16 Januari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," katanya menjelaskan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023