PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten melakukan kunjungan ke PT. Arimbi Jaya Agung sekaligus melakukan pemberian apresiasi dalam hal mendukung pelaksanaan UU 33 tahun 1964 dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menggunakan transportasi umum, Senin (16/1/2023).

Disambut langsung oleh Dekky Tiara Pra Setia, SH selaku Direktur PT. Arimbi Jaya Agung, Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Perwakilan Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengucapkan terima kasih atas peran aktif PT. Arimbi Jaya Agung dalam melaksanakan kewajibannya dalam pelaksanaan UU 33 tahun 1964 guna memastikan penumpang mendapat perlindungan dasar saat menggunakan moda transportasi umum yang digunakan.

Baca juga: Kacab JR Banten sampaikan informasi tentang Jasa Raharja lewat saluran "EkbisBanten Podcast"

Perbaikan pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten di berbagai bidang terus dilakukan, diantaranya sistem cashless melalui setoran Iuran Wajib menggunakan aplikasi JRku. Besar harapan kami, kerja sama antara PT. Jasa Raharja dan PT. Arimbi Jaya Agung yang telah berjalan dengan baik ini dapat selalu terjalin, ujar Hastuti.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik Perusahaan Otobus sekaligus memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33. Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang
Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara, Tutup Hastuti. 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023