Sidang perdana dengan agenda  pembacaan gugatan perkara melawan hukum, gugatan Kemenag Yakut Cholil Chaumas dan pendirian tempat ibadah HKBP Maranatha di Pengadilan Negeri Serang dengan No Perkara 151 ditunda.

Sidang yang dijadwalkan PN Serang  pada Kamis 12 Januari 2023 itu ditunda oleh hakim dengan alasan pihak Tergugat II HKBP Maranatha Cilegon, Tergugat III Panitia Pendirian tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon, Turut Tergugat VIII FKUB Kota Cilegon dan Turut tergugat IX Mantan Wali Kota Cilegon H. Edi Ariyadi tidak hadir.  

Ahmad Munji (Penggugat) berharap kepada para pihak yang berperkara dapat mematuhi agenda persidangan agar perkara tersebut segera selesai dan tidak berlarut-larut serta segera ada kepastian dan keputusan hukum yang incrah. 

"Kami ucapkan banyak terimakasih atas do'a dan dukungan yang diberikan oleh Warga Al-Khairiyah kepada saya, semoga dalam perkara persidangan ini selalu diberikan kesehatan dan kekuatan," kata Munji.

Adapun agenda sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan tanggal 19 Januari 2023.

 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023