Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan atau adminduk kepada masyarakat, salah satunya dengan meningkatkan perjanjian kerjasama dengan berbagai pihak untuk melanjutkan pelayanan 3 in 1.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP)  Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola mengatakan untuk program pelayanan 3 in 1 sudah dilaksanakan sebelumnya, namun dalam perjanjian kerjasamanya perlu diperpan hingga tahun 2023 sehingga perlu diperbaharui sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Hani mengemukakan tahun 2022 lalu, Kabupaten Serang sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yakni dengan Bidan Dian Horiwati di Kecamatan Jawilan, Bidan Emma Paulasari Kecamatan Carenang, Klinik Syakirah Medika Kota Serang, dan RSIA Puri Garcia Kota Serang.

”Kita sudah ada 4 untuk kedepannya. Jadi memang dulu sudah ada namun dengan aturan yang lama, karena di adminduk ini terus berinovasi mengikuti zaman, ada pembaharuan-pembaharuan kemudahan yang diberikan, jadi tidak seperti dulu lebih simpel persyaratannya,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskominfosatik pada Rabu, 11 Januari 2023.

Hani juga mengatakan, program pelayanan 3 in 1 sebelumnya disebutkan dalam satu pengajuan langsung mendapatkan 3 dokumen kependudukan yakni akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA). Namun untuk saat ini disebutkannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2019  tentang peningkatan kualitas layanan adminduk. 

”Jadi di dalam Permendagri ini di sebutkan ada 3 layanan terintegrasi, salah satunya adalah pelayanan penerbitan Akta Kelahiran, KK, dan KIA, jadi ini bentuk inovasi juga dari dukcapil dalam memberikan kemudahan layanan,” katanya. 

Lebih lanjut Hani mengatakan, saat masyarakat membuat akta kelahiran akan terintegrasi untuk KK nya pun terupdate dan langsung mendapatkan KIA. Dengan kerjasama ini, masyarakat terbantu mengurus adminduknya terutama proses persalinan di layanan kesehatan, seperti bidan dan rumah sakit ini.

”Jadi mereka tidak perlu lagi datang ke layanan di UPT atau di dinas. Pihak layanan kesehatan ini juga saling sambut menyambut atas permintaan masyarakat tersebut, jadi mereka juga ingin pasien-pasien merasa terbantu dengan kerjasama ini,” terangnya. 

Hani menjelaskan, tujuan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tersebut yaitu agar pelayanan adminduk lebih cepat diperoleh oleh masyarakat. Selain itu juga peran bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan terutama pada pemanfaatan data dokumen, jadi bagaimana dokumen kependudukan ini dimanfaatkan di layanan publik yang lain.

”Jadi dokumen kependudukan seperti KIA ada kegunaan atau manfaatnya selain yang sudah biasa kita gunakan seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran itu sudah pasti digunakan dalam layanan baik di perbankan dan layanan publik lainnya,” kata Hani.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023