Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan bebas kepada Nikita Mirzani (NM) atas perkara dugaan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra di Serang, Provinsi Banten, Kamis (29/12), membacakan putusan bahwa sodara Nikita Mirzani (NM) dinyatakan dibebaskan dan tidak bersalah.

"Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaannya terhadap sodara Nikita Mirzani tidak bisa diterima," kata Dedy.

Putusan tersebut dilakukan hakim setelah melakukan musyawarah dengan menunda persidangan kurang lebih satu jam. Setelah itu majelis langsung memtuskan perkara.

"Dari hasil musyawarah terkait ketidak hadiran korban sekaligus saksi (Mahendra Dito) serta pendapat penuntut umum, maka  majelis mengambil sikap untuk membacakan putusan," katanya.

Menurut Penuntut Umum (PU), saksi di persidangan tersebut tidak hadir karena pergi keluar negeri, yakni Malaysia.

Dengan alasan tersebut, majelis tidak bisa menerima tuntutan dari JPU, sehingga hakim mengembalikan berkas perkara Nikita Mirzani ke penuntut umum.

Dari hasil putusan majelis hakim dinyatakan bebas, membuat Nikita menangis histeris di persidangan sembari terbaring lemas.

"Pulang, aku pengen pulang," histeris Nikita.

Pewarta: Lukman Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022