Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Bayah Willdan Hidayatullah berikan pelayanan hingga ke pelosok Citorek Lebak Banten yaitu korban kecelakaan di Warung Banten Cikotok. Korban meninggal dunia di TKP usai mengalami kecelakaan antara kendaraan sepeda motor melawan truck, Rabu (21/12/2022).
Willdan Hidayatullah mengatakan bahwa kecelakaan terjadi pada hari Jumat 16 Desember 2022 di Jalan Raya Cikotok – Warung Banten, korban yang mengendarai sepeda motor berboncengan dan menabrak kendaraan truk yang berada di arah lawannya dan pengendara meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Laksanakan PAM Nataru 2022 Siaga Dalam Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
"Kecelakaan ini terjamin UU No. 34 Tahun 1964, dan berhak mendapatkan santunan korban kecelakaan dari Jasa Raharja," Ujar Wildan.
“Mau di Citorek atau didaerah manapun itu sudah tugas Jasa Raharja untuk melakukan Survey Ahli Waris dan menyampaikan santunan korban kecelakaan,” katanya lagi.
Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Shaldy Putranto membenarkan bahwa Jasa Raharja telah menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas. Korban terjamin UU.34 Tahun 1964 dan telah mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar lima puluh juta rupiah tanpa potongan apapun dari Jasa Raharja.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Willdan Hidayatullah mengatakan bahwa kecelakaan terjadi pada hari Jumat 16 Desember 2022 di Jalan Raya Cikotok – Warung Banten, korban yang mengendarai sepeda motor berboncengan dan menabrak kendaraan truk yang berada di arah lawannya dan pengendara meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Laksanakan PAM Nataru 2022 Siaga Dalam Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
"Kecelakaan ini terjamin UU No. 34 Tahun 1964, dan berhak mendapatkan santunan korban kecelakaan dari Jasa Raharja," Ujar Wildan.
“Mau di Citorek atau didaerah manapun itu sudah tugas Jasa Raharja untuk melakukan Survey Ahli Waris dan menyampaikan santunan korban kecelakaan,” katanya lagi.
Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Shaldy Putranto membenarkan bahwa Jasa Raharja telah menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas. Korban terjamin UU.34 Tahun 1964 dan telah mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar lima puluh juta rupiah tanpa potongan apapun dari Jasa Raharja.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022