Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan Bus Primajasa yang terguling di ruas jalan tol Jakarta menuju Serang tepatnya di KM 47 pada Minggu, (18/12/2022) pukul 13.00. 

Kendaraan bus tersebut hilang kendali saat melakukan pengereman mendadak ketika dalam posisi melaju cukup kencang untuk menghindari kendaraan yg ada di depannya yang mengakibatkan bus tersebut terguling. 

Baca juga: Jasa Raharja Banten Menjamin Biaya Perawatan 12 Korban Laka Minibus Vs Truk Di Jalan Tol Serang -- Panimbang Km 88s

Kecelakaan naas tersebut menyebabkan 14 orang luka-luka dan 1 orang meninggal dunia. Sebanyak 14 korban luka-luka tersebut dievakuasi menuju RSUD Balaraja.

Mendengar berita tersebut Jasa Raharja bergerak cepat menangani kecelakaan dimaksud, dalam hal ini Penanggungjawab KPJR Tigaraksa Fuad Hardani dan petugas mobile service Deni M Resta langsung melakukan kunjungan ke RSUD Balaraja. 

Dalam kunjungannya ke rumah sakit petugas Jasa Raharja melakukan pengecekan korban kecelakaan pada ruang UGD, ruang jenazah dan bagian administrasi pasien ini bertujuan agar Jasa Raharja dapat mengontrol langsung korban kecelakaan terkini setiap harinya dan mengkonfirmasi keterjaminan korban kecelakaan tersebut, selanjutnya jika korban memang terjamin sesuai dengan peraturan perusahaan secara hukum terjamin maka korban akan diarahkan untuk melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak yang berwajib atau kepolisian dan diberikan jaminan pengobatan kepada rumah sakit terkait dengan menerbitkan Guarantee Letter (GL) ke pihak korban atau keluarga korban.

Pada kesempatan ini, Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten menyampaikan bela sungkawa dan rasa prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi. Pihaknya sebagai penyelenggara dana kecelakaan lalu lintas jalan, segera melakukan penjaminan atas korban kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Korban kecelakaan ini, akan mendapatkan penjaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja yang langsung diterbitkan Surat Jaminan , dan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia pada kesempatan pertama,: ungkap Saldhy Putranto, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Banten.

Sejalan dengan peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah sebesar Rp50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta, biaya ambulans paling banyakRp500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp1 juta. 

Korban pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan dengan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

PT Jasa Raharja Cabang Banten turut menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan senantiasa jarak aman antar kendaraan. Selalu menjaga kecepatan dan selalu waspada.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022