Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah minibus dan truk yang terjadi pada Minggu (18/12/2022) pukul 00:30 WIB di Ruas Jalur Tol Serang menuju Panimbang di KM 88s.A, kendaraan minibus angkutan umum jenis Isuzu Elf saat berpindah jalur menabrak bagian belakang sebuah dumptruck di depannya yang menyebabkan kendaraan rusak dan penumpang 12 orang luka-luka dan 2 orang meninggal dunia. Sebanyak 12 orang luka -luka dievakuasi ke RSUD Adjidarmo kab.Lebak.
Korban pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Baca juga: Polres Tangerang Kota gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Pam Natal dan Tahun Baru Tahun 2022
"Jasa Raharja Gerak Cepat dalam penanganan Korban kecelakaan yang terjadi di KM 88s, petugas Jasa Raharja telah berada di RSUD Adjidarmo kab.Lebak untuk memberikan jaminan biaya perawatan korban," ungkap Saldhy Putranto, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banten.
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, kami komitmen bersama dengan Kepolisian concern dalam penanggulangan kecelakaan seperti safety riding, edukasi melalui Kampus Pelopor Keselamatan (KPK). Korban kecelakaan ini, akan mendapatkan penjaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja yang langsung di terbitkan Surat Jaminan, dan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia pada kesempatan pertama," jelas Saldhy Putranto, Kepala PT Jasa Raharja Banten, (18/12).
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Korban pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Baca juga: Polres Tangerang Kota gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Pam Natal dan Tahun Baru Tahun 2022
"Jasa Raharja Gerak Cepat dalam penanganan Korban kecelakaan yang terjadi di KM 88s, petugas Jasa Raharja telah berada di RSUD Adjidarmo kab.Lebak untuk memberikan jaminan biaya perawatan korban," ungkap Saldhy Putranto, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banten.
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, kami komitmen bersama dengan Kepolisian concern dalam penanggulangan kecelakaan seperti safety riding, edukasi melalui Kampus Pelopor Keselamatan (KPK). Korban kecelakaan ini, akan mendapatkan penjaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja yang langsung di terbitkan Surat Jaminan, dan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia pada kesempatan pertama," jelas Saldhy Putranto, Kepala PT Jasa Raharja Banten, (18/12).
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022