Hakim Pengadilan Agama Serang Kelas I.A Jaenudin menjelaskan di Tahun 2022 angka gugatan dan permohonan perceraian di kota itu meningkat 10 persen dari yang sebelumnya.

"Dari Januari hingga November 2022 ada 3.396 gugatan, sedangkan permohonan perceraian sekitar 1.500," kata Jaenudin kepada Antara di Serang, Kamis.

Jaenudin menjelaskan, angka tersebut meningkat 10 persen dari Tahun 2021 yaitu sebanyak 3.269 kasus. Peningkatan itu merupakan dari beberapa jenis ranah gugatan, seperti sengketa perkawinan, perceraian, bagi harta, hak asuh anak atau hadhanah, harta bersama (hb), serta permohonan, dan ada juga waris.

"Ranah gugatan itu adanya yang menggugat dan tergugat, minimal harus dua orang atau lebih," jelas Jaenudin.

Kemudian, kata dia, kasus tersebut merupakan suatu perbedaan, kalau bagi seorang istri itu mengajukan gugatan (cerai gugat), sedangkan untuk suami itu mengajukan permohonan (cerai talak).

"Perbandingannya antara CT dan CG kisaran 30 persen berbanding 70 persen, kebanyakannya dari pihak istri yang mengajukan," katanya.

Sementara itu, kata dia, sampai saat ini  juga ada 123 kasus gugatan yang diajukan atau melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negri Sipil (PNS).

Kendati demikian, secara umum mayoritas gugatan perceraian itu disebabkan oleh pasal 19 huruf F yang merupakan perselisihan dan pertengkaran.

"Pasal 19 huruf F yaitu perselisihan dan pertengkaran, misalnya bisa dari nafkah (ekonomi), selingkuh, dan sebagainya," jelasnya.

Pewarta: Lukman Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022