Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) anggaran tidak terduga (TT) dan bantuan tidak terduga (BTT) tahun 2021.
 
"Terduga korupsi itu berinisial ET (48) sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial ( Linjamsos) pada Dinas Sosial Kabupaten Lebak," kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan saat jumpa pers di Polres Lebak, Jumat. 

Baca juga: LSM KPKB: Korupsi kejahatan luar biasa dan bisa memiskinkan
 
Polres Lebak juga mengamankan barang bukti berupa proposal pengajuan permohonan bansos dana TT dan BTT dari masing-masing desa  tahap pertama dan kedua.
 
Selain itu juga nota dinas pengajuan bantuan sosial dana TT dan BTT ke Bupati  Lebak, tahap pertama dan kedua.
 
Barang bukti lainnya dokumen pencairan anggaran tahap pertama dan kedua, dua lembar surat perintah pencairan dana tahap pertama dan kedua,  serta 14 lembar kwitansi penyaluran bansos tahap pertama dan kedua.
 
Tersangka ET pada program bansos dana TT dan BTT untuk menunjang pelaksana kegiatan dikarenakan sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial ( Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak.
 
“Tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan bendahara pengeluaran dinas dengan melakukan pencairan anggaran bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar-Banten,” katanya. 
 
Kapolres mengatakan, tersangka setelah mencairkan anggaran bansos TT dan BTT tersebut dari BJB yang seharusnya langsung didistribusikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terverifikasi sebanyak 52 KPM. 
 
Namun, kenyataannya hanya dibagikan kepada 6 KPM saja, sedangkan sisanya tidak disalurkan oleh tersangka. 
 
Selanjutnya, pada tahap kedua dana BTT untuk 75 KPM hanya dibagikan kepada 8 KPM saja di Sajira untuk korban kebakaran dan sisanya tidak dibagikan. 
 
Berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti dokumen penyidik sisa uang BTT dan BTT yang tidak dibagikan oleh tersangka kepada para KPM Rp308 juta. 
 
Uang sebesar itu oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari juga membayar utang. 
 
“Di hari anti Korupsi Sedunia ini, Kami Jajaran Polres Lebak selama periode tahun 2021- 2022 sudah menangani empat kasus korupsi   dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka. 
 
"Kami komitmen untuk memberantas kasus korupsi itu," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022