Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM-KPKB) menyebutkan korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan bisa memiskinkan orang banyak.

"Kita setuju pelaku kasus korupsi itu dihukum mati untuk memberikan efek jera," kata Ketua Pemberdayaan Perempuan KPKB Nofi Agustina saat memperingati "Hari Antikorupsi Sedunia" di Lebak, Jumat.

Baca juga: Dinas UKM Kabupaten Lebak sebut gula aren dan batik jadi unggulan daerah
 
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dikenakan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
 
UU Tipikor nantinya dibahas bersama DPR RI dengan Komisi III agar bisa disahkannya hukuman mati bagi pelaku korupsi, sebab korupsi kejahatan luar biasa.

Pihaknya setuju dan mendukung UU Tipikor bisa dikenakannya hukuman mati agar memberikan efek jera.

LSM KPKB mengapresiasi kasus korupsi di Provinsi Banten menurun dari sebelumnya masuk lima besar di Indonesia.
 
Menurunya kasus korupsi di Provinsi Banten itu, karena adanya kerja sama semua pihak berjalan dengan baik, termasuk teman-teman aktivis, mahasiswa, media yang kosen mengoreksi dan mengawasi penggunaan anggaran.
 
Selain itu juga didukung oleh aparat penegak hukum mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian.
 
Bahkan, KPK sendiri dari Jakarta tidak henti- hentinya melakukan sosialisasi dan penguatan untuk pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Banten.

Potensi kasus yang rawan dikorupsi itu adalah penggunaan dana hibah, dimana di era dinasti Ratu Atut Chosiyah kasus korupsi luar biasa hingga terstruktur, masif dan sistematis.
 
Biasanya, kata dia, penggunaan dana hibah itu untuk dialokasikan kegiatan bantuan sosial, sehingga Banten masuk kategori lima besar kasus korupsi di Tanah Air.
 
Pihaknya juga dengan teman -teman dari kalangan aktivis dan media terus akan mengawal penggunaan dana anggaran agar tidak dilakukan korupsi.
 
"Kami berharap ke depan Banten terbebas dari tindak pidana korupsi," katanya.
 
Nofi mengatakan untuk mencegah kasus korupsi sangat diperlukan adanya pengawasan dari semua elemen itu.
 
Pada dasarnya siapapun memiliki kesempatan untuk korupsi, namun jika pengawasanya kuat dipastikan tidak akan melakukan kejahatan korupsi.
 
Dengan demikian, memperingati Hari Antikorupsi Sedunia itu diharapkan aparat penegak hukum lebih bersinergi dengan aktivis, sebab terkadang penegak hukum juga kekurangan personel untuk melakukan penyelidikan ke bawah.
 
"Kita juga membangun sinergi dengan aparat hukum dan jika terjadi kebocoran anggaran dan tidak bisa ditangani maka aparat hukum yang melakukan penyelidikan," katanya menjelaskan.
 
Nofi juga mengajak ke teman-teman semua aktivis harus sadar dan membuka mata yang namanya kasus korupsi itu tidak berdiri sendiri.
 
Karena itu, momentum Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2022 bahwa kasus korupsi itu tidak berdiri sendiri, namun dilakukan banyak pihak.
 
"Kami berkomitmen dan berjuang untuk melawan kejahatan korupsi dengan bersinergi aparat hukum," katanya.
 
Ketua LSM KPKB Dede Mulyana menegaskan pihaknya tetap akan berjuang untuk melawan kejahatan korupsi, karena korupsi itu dapat mengakibatkan kemiskinan terstruktur dan ekstrem.
 
Semestinya, kegiatan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat, namun dikorupsi untuk diri sendiri maupun kelompoknya.
 
"Kami melihat korupsi itu kejahatan luar biasa, karena bisa menyengsarakan dan memiskinkan orang banyak," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022