Mendapatkan informasi adanya musibah kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 jam 22.15 WIB di KM 17 3/4 petak jalan Pdj-Kby jalur KA Pondok Ranji dengan korban yang Bernama Asri Buyung (Pejalan Kaki). 

Korban berusia 72 tahun tersebut  meninggal di tempat dan kemudian di evakuasi ke RS Fatmawati. 

Baca juga: Jasa Raharja Rutin Lakukan Kunjungan Kapal Angkutan Laut di Pelabuhan Cituis Pastikan Penumpang Terjamin UU 33

Andini selaku petugas Jasa Raharja Samsat Larangan langsung mengunjungi rumah duka yang berada di Larangan Selatan, Kamis (30/11/2022).

Disambut baik oleh keluarga almarhum, Andini mengucapkan prihatin dan bela sungkawa atas musibah yang menimpa almarhum sekaligus menyerahkan santunan kematian secara simbolis sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Istri korban selaku ahli waris.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan menambahkan bahwa santunan yang diserahkan transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017,  bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban. 

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 

“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, pungkas Hastuti Retnowulan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022