Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Rama Adhitya Budhiarto rutin melakukan kunjungan di Pelabuhan Cituis Kabupaten Tangerang, Rabu (30/11/2022).
Bersama dengan petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Karangantu Bpk Hasyim dan Bpk Satrio, kegiatan ini dilakukan guna memastikan bahwa penumpang kapal di Pelabuhan Cituis rute Cituis – Kepulauan Seribu dapat terjamin UU 33.
Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan korban Lakalantas di Jalan Raya Merak - Cilegon
Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan guna memastikan bahwa penumpang yang menggunakan moda transportasi laut terjamin oleh UU 33. "CRM dan DTD ini juga antara lain bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan juga memberikan kemudahan kepada pemilik kapal dalam hal pembayaran dan juga tentunya terkait tugas pokok Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada pengguna moda transportasi air," ujar Hastuti.
Dalam kesempatan ini telah melakukan pembayaran KM Makmur Jaya rute Cituis – Pulau Pramuka, KM Pandawa Lima rute Cituis – Pulau Pari, KM Jaya Makmur 19 rute Cituis – Pulau Panggang, KM Sumber Makmur rute Cituis – Pulau Panggang, KM Putri Putra rute Cituis – Pulau Lancang, dan KM Birma rute Cituis – Pulau Lancang.
Hal ini adalah komitmen dari pemilik kapal bersama Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada penumpang kapal. Hastuti menyampaikan setiap penumpang yang menggunakan angkutan umum resmi, setiap pembayaran biaya transportasi sebenarnya didalamnya sudah termasuk membayarkan premi ke Jasa Raharja, karena setiap penumpang yang menggunakan angkutan umum dapat tercover oleh Jasa Raharja.
"Dengan rutin dilakukannya kunjungan di Pelabuhan Cituis ini diharapkan dapat membantu pemilik angkutan dalam melakukan pembayaran dan juga membantu masyarakat dalam memastikan bahwa angkutan yang beroperasi ada dalam lingkup perlindungan jaminan Jasa Raharja. Adapun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara," tutup Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Bersama dengan petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Karangantu Bpk Hasyim dan Bpk Satrio, kegiatan ini dilakukan guna memastikan bahwa penumpang kapal di Pelabuhan Cituis rute Cituis – Kepulauan Seribu dapat terjamin UU 33.
Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan korban Lakalantas di Jalan Raya Merak - Cilegon
Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan guna memastikan bahwa penumpang yang menggunakan moda transportasi laut terjamin oleh UU 33. "CRM dan DTD ini juga antara lain bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan juga memberikan kemudahan kepada pemilik kapal dalam hal pembayaran dan juga tentunya terkait tugas pokok Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada pengguna moda transportasi air," ujar Hastuti.
Dalam kesempatan ini telah melakukan pembayaran KM Makmur Jaya rute Cituis – Pulau Pramuka, KM Pandawa Lima rute Cituis – Pulau Pari, KM Jaya Makmur 19 rute Cituis – Pulau Panggang, KM Sumber Makmur rute Cituis – Pulau Panggang, KM Putri Putra rute Cituis – Pulau Lancang, dan KM Birma rute Cituis – Pulau Lancang.
Hal ini adalah komitmen dari pemilik kapal bersama Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada penumpang kapal. Hastuti menyampaikan setiap penumpang yang menggunakan angkutan umum resmi, setiap pembayaran biaya transportasi sebenarnya didalamnya sudah termasuk membayarkan premi ke Jasa Raharja, karena setiap penumpang yang menggunakan angkutan umum dapat tercover oleh Jasa Raharja.
"Dengan rutin dilakukannya kunjungan di Pelabuhan Cituis ini diharapkan dapat membantu pemilik angkutan dalam melakukan pembayaran dan juga membantu masyarakat dalam memastikan bahwa angkutan yang beroperasi ada dalam lingkup perlindungan jaminan Jasa Raharja. Adapun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara," tutup Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022