Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon Cabang Banten, Nurochman melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Minggu, 27 November 2022 di jalan raya Merak – Cilegon tepatnya di lampu merah STT yang melibatkan dua kendaraan pengendara sepeda motor yang dikendarai Muhamad Aidil Fikri, bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya. 

dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Muhamad Aidil Fikri di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Jasa Raharja Samsat Malingping gandeng Desa Wanasalam sosialisasikan Pergub Nomor 24 Tahun 2022

"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Nurochman. 

"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama di kalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," katanya menambahkan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu, 30 November 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022