Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten(UMK) Tahun 2023 naik sebesar 7,48 persen atau sekitar Rp316 ribu dari Rp4.230.792 (Rp4,23 juta) menjadi Rp4.547.255 (Rp4,55 juta).
"Usulan 7,48 persen ini dari buruh dan dewan pengupahan, selanjutnya kami akan meminta persetujuan Bupati Tangerang untuk merekomendasikan kenaikan ini ke Provinsi Banten," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono kepada ANTARA di Tangerang, Banten, Selasa.
Baca juga: Disnaker Kota Tangerang buka 1.861 lowongan kerja edisi bulan November
Ia menerangkan usulan atau penetapan UMK 2023 tersebut merupakan hasil perhitungan data nilai pertumbuhan ekonomi serta hasil kesepakatan antara dewan pengupahan yang berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Jadi hasil rapat pleno antara dewan pengupahan bersama pengusaha, sepakat tidak sepakat muncul lah rekomendasi 7,48 persen ini. Karena ada pun pengusaha juga tetap menolak Kemenaker Nomor 18 tahun 2022, mereka berpatokan pada PP Nomor 36," katanya.
Ia juga menyebutkan indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023 ini di antaranya melihat dari tingkat inflasi, angka kemiskinan serta angka pengangguran di Kabupaten Tangerang.
"Mudah-mudahan rekomendasi ini setelah kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi Banten bisa langsung diproses, dan nanti hasilnya mau bagaimanapun Pemerintah Kabupaten Tangerang akan patuh mengikuti keputusan yang ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Pejabat Gubernur Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11 (Rp2,66 juta) atau naik 6,4 persen dibanding UMP 2022.
Penetapan UMP Banten 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dalam Keputusan Gubernur Banten itu menimbang bahwa Penetapan UMP Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perlu ditetapkan UMP.
Selain itu, penetapan UMP untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMP sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnaker Kabupaten Tangerang rekomendasikan UMK 2023 naik 7,48 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Usulan 7,48 persen ini dari buruh dan dewan pengupahan, selanjutnya kami akan meminta persetujuan Bupati Tangerang untuk merekomendasikan kenaikan ini ke Provinsi Banten," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono kepada ANTARA di Tangerang, Banten, Selasa.
Baca juga: Disnaker Kota Tangerang buka 1.861 lowongan kerja edisi bulan November
Ia menerangkan usulan atau penetapan UMK 2023 tersebut merupakan hasil perhitungan data nilai pertumbuhan ekonomi serta hasil kesepakatan antara dewan pengupahan yang berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Jadi hasil rapat pleno antara dewan pengupahan bersama pengusaha, sepakat tidak sepakat muncul lah rekomendasi 7,48 persen ini. Karena ada pun pengusaha juga tetap menolak Kemenaker Nomor 18 tahun 2022, mereka berpatokan pada PP Nomor 36," katanya.
Ia juga menyebutkan indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023 ini di antaranya melihat dari tingkat inflasi, angka kemiskinan serta angka pengangguran di Kabupaten Tangerang.
"Mudah-mudahan rekomendasi ini setelah kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi Banten bisa langsung diproses, dan nanti hasilnya mau bagaimanapun Pemerintah Kabupaten Tangerang akan patuh mengikuti keputusan yang ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Pejabat Gubernur Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11 (Rp2,66 juta) atau naik 6,4 persen dibanding UMP 2022.
Penetapan UMP Banten 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dalam Keputusan Gubernur Banten itu menimbang bahwa Penetapan UMP Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perlu ditetapkan UMP.
Selain itu, penetapan UMP untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMP sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnaker Kabupaten Tangerang rekomendasikan UMK 2023 naik 7,48 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022