Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha dan Samsat Maja Abi Rizki beserta Kasi Pendataan UPTD Samsat Lebak Darmidi, S.Sos melakukan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang di sambut langsung oleh Kepala Dinas setempat Drs. Babay Imroni, Rabu (23/11/2022).
Kegiatan kunjungan ini dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 mengenai pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen dan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa STNK.
Baca juga: Jasa Raharja Banten bayar santunan korban Lakalantas di Baros Serang
Diharapkan dengan adanya kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini Kepala Dinas langsung memberikan arahan kepada desa desa yang berada di wilayah Lebak ini untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya agar terhindar dari penghapusan registrasi yang dapat merugikan diri sendiri.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu upaya yang di lakukan Bersama Tim Pembina Samsat agar masyarakat dapan memanfaatkan program ini sehingga dapat mengurangi beban masyarakat dan dapat mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Serang.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kegiatan kunjungan ini dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 mengenai pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen dan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa STNK.
Baca juga: Jasa Raharja Banten bayar santunan korban Lakalantas di Baros Serang
Diharapkan dengan adanya kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini Kepala Dinas langsung memberikan arahan kepada desa desa yang berada di wilayah Lebak ini untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya agar terhindar dari penghapusan registrasi yang dapat merugikan diri sendiri.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu upaya yang di lakukan Bersama Tim Pembina Samsat agar masyarakat dapan memanfaatkan program ini sehingga dapat mengurangi beban masyarakat dan dapat mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Serang.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022