Petugas Jasa Raharja, Ega Cahya Febrian melakukan survei ahli waris pada Selasa 22/11/2022) atas kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Jumat siang tanggal 16 November 2022 yang melibatkan dua kendaraan pengendara sepeda motor yang dikendarai H. Saptari.
Serempetan dengan kendaraan sepeda motor dikendarai Saepul. Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu H. Saptari di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Bintaro
"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Ega.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," katanya menambahkan,.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumat, 25 November 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, "jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Serempetan dengan kendaraan sepeda motor dikendarai Saepul. Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu H. Saptari di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Bintaro
"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Ega.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," katanya menambahkan,.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumat, 25 November 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, "jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022