Mendapatkan informasi adanya musibah kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 Jam 22.00 WIB di Jl. Boulevard Bintaro sektor VII, Taufik selaku petugas Jasa Raharja Samsat Ciputat langsung berkoordinasi dengan unit laka Polres Tangerang Selatan, Jumat (25/11/2022). 

Gayung bersambut, Rouwena Chintya selaku petugas Samsat Bintaro sekaligus PIC Rumah Sakit Premier Bintaro langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, mengingat korban dievakuasi ke Rumah Sakit Premier Bintaro. 

Baca juga: Samsat Gerai Bojonegara Sosialisasikan Pergub No.24 Tahun 2022 di Desa Margasari

Mengingat kasus kecelakaan yang terjadi merupakan kasus tabrak lari dan korban yang bernama Pandji Islami Imanto meninggal dalam perjalanan evakuasi ke rumah sakit, proses penyelesaian santunan dilaksanakan setelah kejadian kecelakaan dipastikan merupakan kecelakaan tabrak lari.

Kegiatan jemput bola yang telah dilakukan dilanjutkan dengan melaksanakan kunjungan ke kediaman keluarga korban yang terletak di kelurahan Jombang. Disambut baik ibu kandung almarhum, taufik mengucapkan prihatin dan bela sungkawa atas musibah yang menimpa almarhum sekaligus menyerahkan santunan kematian secara simbolis sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada ibu kandung korban selaku ahli waris.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan menambahkan bahwa santunan yang diserahkan transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban. 

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," pungkas Hastuti Retnowulan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022