Dengan adanya Pergub Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor yang diberlakukan sejak pertengahan bulan Agustus 2022 dimanfaatkan dengan baik oleh petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Bojonegara dengan melakukan Sosialisasi ke Kantor Desa Margasari Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang, Rabu 24/11/2022).

Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan kepada ahli waris korban Lakalantas TKP Cilograng Lebak

Kegiatan sosialisasi tersebut disambut baik oleh Kepala Desa H. Basri bersama perangkat desa lainnya. Dalam Sosialisasi, Petugas Jasa Raharja disamping menginformasikan adanya program pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya BBN II (bea balik nama II) juga memberikan penjelasan terkait tugas pokok Jasa Raharja dalam hal pengutipan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) serta dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Di tempat yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan bahwa "Diharapkan adanya tambahan wawasan tentang manfaat atas pembayaran SWDKLLJ setiap membayar pajak kendaraan bermotor dan prosedur pengajuan klaim atas setiap musibah kecelakaan lalu lintas".

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022