Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, Kamis (24/11/2022).
Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (23/11/2022) di Jalan Raya Bayah – Cibareno Km. 34 di Kp. Cireundeu Tengah Ds. Cirendeu Kec. Cilograng Kab. Lebak ini mengakibatkan korban meninggal dunia sesaat setelah terjadi kecelakaan.
Baca juga: Kenalkan SWDKLLJ, Bapenda gandeng Jasa Raharja dan kepolisian sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor
Willdan Hidayatullah, Petugas Jasa Raharja di Samsat Gerai Bayah jemput bola berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat, yang sebelumnya Jasa Raharja sudah melaksanakan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan tatacara pengajuan santunan untuk korban terjamin.
"Kepala Desa langsung kita arahkan untuk membawa keluarga korban melapor ke Unit Laka Polres, mengingat jauhnya jarak ke Polres Lebak dan keterbatasan pengetahuan masyarakat untuk melaporkan kejadian kecelakaan," ujar Wildan.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban. Penyelesaian pembayaran santunan terbilang cepat, kurang dari 24 jam santunan ini sudah dapat di bayarkan kepada ahli waris.
Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di bayarkan kurang dari 24 kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah.
"Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan," kata Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (23/11/2022) di Jalan Raya Bayah – Cibareno Km. 34 di Kp. Cireundeu Tengah Ds. Cirendeu Kec. Cilograng Kab. Lebak ini mengakibatkan korban meninggal dunia sesaat setelah terjadi kecelakaan.
Baca juga: Kenalkan SWDKLLJ, Bapenda gandeng Jasa Raharja dan kepolisian sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor
Willdan Hidayatullah, Petugas Jasa Raharja di Samsat Gerai Bayah jemput bola berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat, yang sebelumnya Jasa Raharja sudah melaksanakan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan tatacara pengajuan santunan untuk korban terjamin.
"Kepala Desa langsung kita arahkan untuk membawa keluarga korban melapor ke Unit Laka Polres, mengingat jauhnya jarak ke Polres Lebak dan keterbatasan pengetahuan masyarakat untuk melaporkan kejadian kecelakaan," ujar Wildan.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban. Penyelesaian pembayaran santunan terbilang cepat, kurang dari 24 jam santunan ini sudah dapat di bayarkan kepada ahli waris.
Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di bayarkan kurang dari 24 kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah.
"Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan," kata Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022