Petugas Samsat Gerai Kelapa Dua Dian Herdiyani melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanggal 13 November 2022 di Jl. Scientia Boulevard Barat Depan Trenz Club Karaoke,Kel. Medang, Kec. Pagedangan, Kab.Tangerang, Rabu (23/11/2022).
Pengendara Sepeda Motor atas nama Mochamad Reiyhan Riyadhi saat kejadian serempetan dengan kendaraan tidak dikenal, dan terjadi kecelakaan, dimana dari kecelakaan tersebut 1 orang pengendara sepeda motor Mochamad Reiyhan Riyadhi 23 th warga Kp. Bojong Nangka Rt 005 Rw 001 Kel. Medang Kec. Pagedangan Kab. Tangerang, Mengalami luka di bagian kepala. Korban sempat dibawa Ke RS Umum Kab. Tangerang dan akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang bersinergi dengan 70 rumah sakit untuk permudah dan percepat penanganan korban kecelakaan
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Dia Herdiyani bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, S.SI,MSC,RSA,CRMO,QRMP. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah.
Hastuti juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- dan pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 santunan telah proses kepada ahli waris korban.
Selain itu, Ibu Hastuti menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Pengendara Sepeda Motor atas nama Mochamad Reiyhan Riyadhi saat kejadian serempetan dengan kendaraan tidak dikenal, dan terjadi kecelakaan, dimana dari kecelakaan tersebut 1 orang pengendara sepeda motor Mochamad Reiyhan Riyadhi 23 th warga Kp. Bojong Nangka Rt 005 Rw 001 Kel. Medang Kec. Pagedangan Kab. Tangerang, Mengalami luka di bagian kepala. Korban sempat dibawa Ke RS Umum Kab. Tangerang dan akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang bersinergi dengan 70 rumah sakit untuk permudah dan percepat penanganan korban kecelakaan
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Dia Herdiyani bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, S.SI,MSC,RSA,CRMO,QRMP. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah.
Hastuti juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- dan pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 santunan telah proses kepada ahli waris korban.
Selain itu, Ibu Hastuti menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022