Kejaksaan Tinggi Banten berhasil memulihkan uang senilai puluhan miliar ke kas Bank Banten, sebagai dukungan sinergitas dan asistensi terhadap keuangan Bank Banten milik Pemerintah Provinsi Banten.

Dikatakan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten Aluwi, bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara kembali berhasil memulihkan keuangan Bank Banten, melalui mediasi dengan pihak asuransi atas klaim asuransi sebesar Rp5,1 miliar dan penagihan dari Kredit macet debitur komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar Rp5 miliar yang sudah masuk ke rekening Bank Banten pada hari Kamis tanggal 11 November 2022.

Selain itu Jaksa Pengacara Negara juga telah berhasil melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar Rp.952.033.636  (sembilan ratus lima puluh dua juta tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yang telah masuk ke rekening Bank Banten sejak tanggal 02 September 2022 sampai dengan 20 Oktober 
2022.

"Dengan demikian total yang sudah berhasil dipulihkan Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten sampai dengan tanggal 11 November 2022 sebesar Rp25,5 miliar," jelas Aluwi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, seperti disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten berharap masyarakat bisa mendukung Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Banten untuk bersama-sama memperkuat Bank Banten menjadi tulang punggung perekonomian Banten maupun nasional, serta menjadi bank kebanggaan untuk masyarakat Banten.

"Diharapkan ini menjadi keyakinan dan optimisme kita menjadikan Bank Banten yang sehat dan terpercaya," kata Ivan.
 

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022