Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa pihaknya telah memastikan kesiapan seluruh jajarannya dari mulai di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Provinsi Banten.
"Untuk menghadapi potensi adanya persoalan-persoalan yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemilu, kita sudah memastikan kesiapan seluruh jajaran di Provinsi Banten," katanya.
Baca juga: Kejati Banten siapkan jaksa khusus tangani pelanggaran pidana Pemilu 2024
Baca juga: Kejati Banten siapkan jaksa khusus tangani pelanggaran pidana Pemilu 2024
Ia mengatakan, dalam menegakkan hukum pada pelanggaran pemilu, peran kejaksaan ini sudah mulai membahas dalam gakumdu, kemudian dalam penyelesaian pelanggaran kejaksaan yang membawa langsung ke persidangan.
"Dalam undang-undang Pemilu, secara legislatif menyatakan bahwa sebuah perkara harus diselesaikan hanya dalam waktu 7 hari saja,"katanya.
Ia juga mengatakan Kejati juga selalu memantau terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta politik uang yang rentan terjadi dalam pelaksanaan pemilu.
"Yang jelas kita selalu memantau juga ASN terkait netralitas, kejaksaan harus netral pengalaman kita melakukan sidang yakni terkait politik uang seperti KPU atau KPPS yang menerima dan ada juga caleg yang memberi ke pemilihnya rata-rata yang seperti itu yang ditangani," katanya.
Kejati Banten juga telah menyiapkan jaksa khusus di setiap wilayah yang ditugaskan untuk menangani perkara pelanggaran dan gugatan Pemilu 2024.
Ia mengatakan, Jaksa khusus yang disiapkan diantaranya yakni dari bagian intelijen, bagian pidana umum, hingga bagian perdata dan tata usaha atau datun.
Baca juga: Bakesbangpol Kabupaten Serang sosialisasi netralitas ASN
Baca juga: Pj Gubernur Banten tegaskan ASN jaga netralitas dalam Pemilu 2024
Baca juga: Bakesbangpol Kabupaten Serang sosialisasi netralitas ASN
Baca juga: Pj Gubernur Banten tegaskan ASN jaga netralitas dalam Pemilu 2024