Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menyebutkan, bahwa sebanyak 67.875 pekerja di daerah itu telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat.

"Bantuan subsidi Upah, per 21 Oktober 2022 yang sudah berhasil ditransfer itu ada sebanyak 67.875 pekerja, dari 74.486 penerima," kata Rudi di Tangerang, Banten, Kamis.

Baca juga: Pemkab Tangerang gencarkan prokes dan vaksin untuk cegah COVID-19

Ia mengatakan, jumlah 67 ribu pekerja yang telah menerima bantuan subsidi tersebut berasal dari jumlah kuota sebesar 74.486 orang pekerja di daerah setempat.

"Sekarang tersisa yang tidak berhasil menerima BSU ada sekitar 6.611 pekerja. Mungkin bisa karena nomor rekening salah, atau nama berbeda jadi terhambat," katanya.

Ia menjelaskan, dalam penyaluran BSU, diberikan kepada pekerja dengan kriteria tertentu, salah satunya seperti pekerja yang telah terdaftar kepesertaan pada program BP Jamsostek. Kemudian, pekerja atau penerima bantuan harus memenuhi kriteria dengan memiliki gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan.

"Untuk penerima ada syaratnya, yaitu penerima harus sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, kemudian upah yang dia terima juga menjadi syaratnya," tuturnya.

Ia menambahkan, bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria yang ada akan menerima BSU senilai Rp600.000 melalui PT Pos Indonesia atau melalui bank milik negara.

Ia berharap, kepada para pelaku usaha dan pekerja untuk terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, karena program perlindungan di BP Jamsostek tersebut mampu melindungi hak-hak pekerja, jika terjadi hal-hal tidak diinginkan dan jaminan masa pensiun pekerja.

"Harus terdaftar di BPJS, kita mendorong itu," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022