Adanya polemik sejumlah perangkat desa yang merangkap jabatan menjadi penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Serang menuai sorotan serius. 

Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, bagi perangkat desa yang merangkap jabatan menjadi Panwaslu Kecamatan dalam Perda No 14 Tahun 2017 sudah jelas tidak diperbolehkan. 

Baca juga: Sumbang Inflasi, Kabupaten Serang Didorong jadi Sentra Industri Kedelai

"Kalau secara aturan tidak diperbolehkan itu tinggal kordinasi perangkat desa yang jadi Panwaslu Kecamatan dengan Bawaslu Kabupaten Serang, Bahwa secara aturan tidak boleh tinggal dicoret ajah perangkat desa yang jadi panwaslu kecamatan," ujar Nanang kepada Wartawan, Selasa (08/11/2022). 

Nanang menegaskan, jika para perangkat desa yang menjadi Panwaslu Kecamatan masih kedapatan merangkap jabatan dan tidak memilih salah satunya, pihaknya meminta agar segera dicoret dari Panwaslu Kecamatan. 

"Kordinasi yang bersangkutan dengan Bawaslu kalau disuruh memilih kira-kira memilih mana, gak mungkin milih Panwaslu meninggalkan perangkat desa," katanya. 

Nanang menjelaskan, larangan perangkat desa merangkap jabatan sudah jelas tertuang dalam aturan, ia menyarankan agar para perangkat desa yang jadi Panwaslu Kecamatan segera mengoordinasikan dengan Camat dan DPMD. 

"Jadi tinggal kordinasi antara perangkat desa yang jadi panwaslu kecamatan dengan Camat dan DPMD bahwa di aturan nya tidak diperbolehkan otomatis dianulir," ucapnya.

Pewarta: Weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022