Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Dua Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang menjadi Perda. 

Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan Penetapan 2 macam Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda Kabupaten Serang di gedung DPRD setempat pada Rabu (2/11). 

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum dan tiga wakil ketua serta dihadiri puluhan anggota dewan.

Turut hadir Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang serta perwakilan dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan, adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial karena persoalan kesejahteraan sosial merupakan urusan wajib pemerintah. 

Seperti diketahui, lanjut Tatu, saat ini persoalan kesejahteraan sosial dari kuantitas dan kualitas persoalannya semakin rumit serta semakin banyak.

“Untuk melakukan intervensi-intervensi, pemerintah tentunya harus ada dasar hukumnya, jadi perda kita perkuat, kita lengkapi lagi supaya ada dasar pijakannya,” ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna. 

Lebih lanjut Tatu mengungkapkan, dengan diterbitkannya perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, maka dalam setiap programnya pemerintah itu agar jelas. 

Katanya, ketika ada perda maka ada pijakan hukum pasti yang nanti berkaitan dengan penganggaran.  

“Semua persoalan kita basicnya anggaran, kalau dasar kami dengan pemda di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan DPRD ada Banang (Badan Anggaran), ketika ada perdanya kita lebih leluasa untuk penganggarannya,” ujarnya.

Kemudian Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, Tatu menyebutkan, karena adanya perubahan di Kementerian yakni di 4 dinas yakni DPUPR atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perkim atau Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Pemerintah. Kemudian Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) dan Dinas Pertanian (Distan).

“Kalau DPUPR dan Dinas Perkim saling tarik menarik, jadi ada yang pindah dari Perkim ke PUPR. Sedangkan DKPP dan Distan kita efisiensi struktur kaya fungsi, ini arahan Mendagri kita ikuti,” jelasnya.

Meski demikian, Tatu menambahkan tidak ada pelantikan bagi pejabat yang mengisi jabatan tersebut lantaran hanya pemindahan di setiap bidangnya saja. 

“Tapi kalau diisi oleh pejabat promosi, ya pasti ada pelantikan. Yang pasti Perda ini menyesuaikan dengan kementerian saja,” paparnya.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengapresiasi  Pemkab Serang yang telah berupaya memberikan kontribusi dalam membahas kedua raperda tersebut. 

“Mengingat kedua panitia khusus telah selesai dalam melaksanakan tugas, maka dengan ini kedua pansus kami nyatakan dibubarkan,” tutup Ulum.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022