Jasa Raharja Cabang Banten diwakili oleh Kasubag Iuran Wajib menghadiri Sosialisasi Pengusaha Jasa Angkutan Umum Kota Serang, Senin (31/10/2022) yang diselengarakan Dinas Perhubungan Kota Serang. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Drs. Heri Hadi (Kadishub Kota Serang) dan Rahmatullah (Kasi Angkutan Penumpang).
Dalam kesempatan ini Muslimin, mewakili Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Banten menjadi nara sumber kegiatan sosialisasi ini menyampaikan kepada Pengusaha Jasa Angkutan Umum pentingnya administrasi antara lain tertib atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Baca juga: Samsat Keliling UPTD PPD Cikokol beroperasi di Acara Benda Expo 2022
Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja mensosialisasikan aplikasi JRku sebagai terobosan Jasa Raharja dalam memberikan kepraktisan dalam pelunasan IWKBU bagi para pengusaha alat angkutan umum. Pelunasan IWKBU menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan tentang pentingnya dan manfaat dari melunasi IWKBU serta SWDKLLJ, tidak lupa juga memberikan informasi apabila terdapat kendaraan yang sudah di scrap (besi tua), dijual dan lain-lain agar dilaporkan ke Samsat terdekat agar kendaraan tersebut dipelihara atau diperbaharui statusnya dari sistem Samsat, tentunya dengan melengkapi dokumen pendukung untuk pemeliharaan kendaraan tersebut.
Tidak lupa mengingatkan kembali bahwa sd Desember 2022 sedang ada masa pemutihan pajak kendaraan bermotor bebas denda, bebas pokok dan denda BBNKB II, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu, sehingga periode pemutihan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi pemilik kendaraan bermotor untuk dapat menunaikan kewajibannya.
Jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No. 34/1964, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, kecelakaan tunggal, Kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan, Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan.
Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni setiap penumpang yang sah dari angkutan umum. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Provinsi Banten" ujar Saldhy.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto berjanji akan selalu memberikan pelayanan terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Dalam kesempatan ini Muslimin, mewakili Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Banten menjadi nara sumber kegiatan sosialisasi ini menyampaikan kepada Pengusaha Jasa Angkutan Umum pentingnya administrasi antara lain tertib atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Baca juga: Samsat Keliling UPTD PPD Cikokol beroperasi di Acara Benda Expo 2022
Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja mensosialisasikan aplikasi JRku sebagai terobosan Jasa Raharja dalam memberikan kepraktisan dalam pelunasan IWKBU bagi para pengusaha alat angkutan umum. Pelunasan IWKBU menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan tentang pentingnya dan manfaat dari melunasi IWKBU serta SWDKLLJ, tidak lupa juga memberikan informasi apabila terdapat kendaraan yang sudah di scrap (besi tua), dijual dan lain-lain agar dilaporkan ke Samsat terdekat agar kendaraan tersebut dipelihara atau diperbaharui statusnya dari sistem Samsat, tentunya dengan melengkapi dokumen pendukung untuk pemeliharaan kendaraan tersebut.
Tidak lupa mengingatkan kembali bahwa sd Desember 2022 sedang ada masa pemutihan pajak kendaraan bermotor bebas denda, bebas pokok dan denda BBNKB II, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu, sehingga periode pemutihan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi pemilik kendaraan bermotor untuk dapat menunaikan kewajibannya.
Jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No. 34/1964, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, kecelakaan tunggal, Kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan, Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan.
Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni setiap penumpang yang sah dari angkutan umum. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Provinsi Banten" ujar Saldhy.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto berjanji akan selalu memberikan pelayanan terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022