Suasana duka masih terasa di kediaman Alm. M. Deni Fatah, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan lingkungan Paramount Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan pada Sabtu (15/10/2022) Ketika Ahmad Arif Budiman, petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten tiba di kediaman korban, Selasa (18/10/2022), masih terlihat papan ungkapan belasungkawa dari kerabat korban.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten diterima langsung oleh Kakak kandung korban yaitu Ikam. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Arif juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Baca juga: Jasa Raharja Banten sinkronkan tagihan rumah sakit RSUD dr. Drajat Prawiranegara
Kurang dari 1 jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Almarhum M. Deni Fatah, Jelas Arif.
Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten diterima langsung oleh Kakak kandung korban yaitu Ikam. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Arif juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Baca juga: Jasa Raharja Banten sinkronkan tagihan rumah sakit RSUD dr. Drajat Prawiranegara
Kurang dari 1 jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Almarhum M. Deni Fatah, Jelas Arif.
Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022