Dalam rangka meningkatkan overbooking rumah sakit dalam penanganan korban laka lantas yang terjadi di wilayah Samsat Kota Serang, Petugas Jasa Raharja bersama dengan bagian keuangan Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara melakukan penagihan biaya rumah sakit yang timbul dari kecelakaan lalu lintas yang ada berada di RSUD Drajat serta melakukan inventarisir tagihan – tagihan yang belum ditagihkan ke Jasa Raharja, Senin (17/10/2022).
“Adanya perjanjian kerja sama antara Jasa Raharja dengan Rumah Sakit, memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian jaminan dari Jasa Raharja, Korban hanya perlu melaporkan kejadian kecelakaan kepada petugas kepolisian selaku instansi yang berwenang mengeluarkan laporan polisi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, selanjutnya biar kami petugas Jasa Raharja yang bekerja," ujar Vinny Nurina, Petugas Samsat Kepandean.
Baca juga: Jasa Raharja Cabang Banten lakukan CRM Armada PT Jaya Mandiri Putra Perkasa
Petugas Jasa Raharja secara berkala mengunjungi rumah sakit untuk melakukan penagihan terkait biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas serta mengunjungi korban kecelakaan yang dilarikan ke rumah sakit guna mensosialisasikan keberadaan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan lalu lintas akan diarahkan untuk membuat Laporan Polisi ke instansi yang berwenang dalam hal ini yaitu kepolisian.
"Setiap korban laka lantas yang terjamin Jasa Raharja akan dibiayai maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan di Rumah Sakit. Jasa Raharja tak lupa menyampaikan turut prihatin atas musibah kecelakaan yang dialami korban, semoga tidak ada lagi kejadian serupa dan diharapkan kepada seluruh pengendara agar berhati - hati dan taat dalam aturan berlalu lintas.” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
“Adanya perjanjian kerja sama antara Jasa Raharja dengan Rumah Sakit, memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian jaminan dari Jasa Raharja, Korban hanya perlu melaporkan kejadian kecelakaan kepada petugas kepolisian selaku instansi yang berwenang mengeluarkan laporan polisi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, selanjutnya biar kami petugas Jasa Raharja yang bekerja," ujar Vinny Nurina, Petugas Samsat Kepandean.
Baca juga: Jasa Raharja Cabang Banten lakukan CRM Armada PT Jaya Mandiri Putra Perkasa
Petugas Jasa Raharja secara berkala mengunjungi rumah sakit untuk melakukan penagihan terkait biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas serta mengunjungi korban kecelakaan yang dilarikan ke rumah sakit guna mensosialisasikan keberadaan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan lalu lintas akan diarahkan untuk membuat Laporan Polisi ke instansi yang berwenang dalam hal ini yaitu kepolisian.
"Setiap korban laka lantas yang terjamin Jasa Raharja akan dibiayai maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan di Rumah Sakit. Jasa Raharja tak lupa menyampaikan turut prihatin atas musibah kecelakaan yang dialami korban, semoga tidak ada lagi kejadian serupa dan diharapkan kepada seluruh pengendara agar berhati - hati dan taat dalam aturan berlalu lintas.” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022