Pengacara OC Kaligis menyatakan Febri Diansyah, mantan jubir KPK mengiring opini di luar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sebutan "hajar" kepada bawahan atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo dengan tujuan bahwa kliennya bukan sebagai pembunuh.

"Sebagai advokat mestinya fakta hukum 'hajar' itu disampaikan setelah mendengar dakwaan pada acara keberatan terhadap dakwaan (eksepsi) bukan di luar persidangan, " kata Kaligis di Jakarta Selasa.

Kaligis menyatakan masalah itu setelah pihaknya bersama pengacara muda lainnya seperti Anny Andriani, Desyana, Yuliana, Rihardhina, David dan Fernandes mengelar diskusi hukum di kawasan Majapahit Plaza, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan Sambo hanya memerintahkan kepada Brigadir Richard Eliezer (terdakwa), bawahan untuk "hajar" kepada Brigadir Yosua (korban) meninggal dunia.

Menurut dia, ucapan Febri Diansyah "hajar" tersebut tanggal 15 Oktober 2022 dihadapan wartawan televisi dan telah tayang padahal sidang perdana di PN Jaksel dengan membacakan dakwaan oleh jaksa pada 17 Oktober 2022.

Kaligis menambahkan kalau hanya perintah "hajar" oleh Sambo kepada Yosua, maka tidak ada perlawanan kecuali merintih kesakitan dan tidak sampai meninggal dunia, bahwa informasi selingkuh itu sama sekali tidak benar.

Pihaknya menyimpulkan dari ucapan Febri itu minimal Sambo telah melakukan pembiaran atas eksekusi yang dilakukan anak buahnya Brigadir RE yang menyebabkan kematian bagi Yosua.

Kesimpulan kedua bahwa Febri Diansyah bila hendak mengaburkan kebenaran dan kejadian sebenarnya, mengarang cerita bahwa setelah perintah "hajar" dilakukan, Sambo karena kesibukan segera meninggalkan tempat kejadian sehingga tidak mengetahui sama sekali adanya penembakan itu.

"Mengamati pembelaan advokat Febri Diansyah memang menarik untuk mengaburkan dakwaan jaksa," kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Manado (UNM), Sulawesi Utara itu.

Kaligis mengatakan Febri Diansyah mestinya mengikuti dan jadi pengacara Sambo dan istrinya Putri Candrawaty mulai dari penyelidikan, penyidikan, hadir pada rekonstruksi, jadi saksi olah TKP, turut menandatangani penyitaan barang bukti, semuanya telah diatur dalam KUHAP.

Menurut dia, bila terjadi rekayasa penyidikan, maka Febri dapat mempraperadilkan polisi maupun jaksa karena secara tidak sah telah menahan Sambo dan menggugat tim khusus yang telah merekayasa penyidikan, seandainya hal itu memang benar dapat dibuktikan.

Dia meminta maaf kepada Febri Diansyah, menanggapi skenario perintah "hajar" dalam rangka membela klien, tapi argumentasi hukum sangat mudah dipatahkan jaksa.

Namun jaksa membacakan dakwaan di PN Jaksel terhadap mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri setebal 97 halaman dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP, pasal 338 junto pasal 55.

Sambo dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan juga dijerat pasal 48 dan pasal 49 junto pasal 32 dan 33 Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum mati. 

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022