Sidang pertama gugatan terhadap Menteri Agama Yakut Cholil Chaumas, HKBP Maranatha dan Panitia Pendirian Rumah Ibadah di Kota Cilegon Kelurahan gerem Kecamatan gerogol mulai digelar di PN Serang, Kamis (13/10/2022) .

Gugatan tersebut dilakukan oleh Ahmad Munji (Sekjend PB Al Khairiyah) dengan gugatan Perk. No. 151 - Perk.G/2022/Pn.Srg dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum.

Pada sidang perdana itu Ahmad Munji hadir di PN Serang tidak didampingi oleh pengacaranya. Sementara dari para Pihak Tergugat maupun kuasanya hanya pihak Tergugat HKBP Maranatha dan Panitia Pembangunan tempat Ibadah. Sementara dari Pihak Tergugat Menteri Agama Yakut Cholil Chaumas tidak datang.

Dari pihak Turut Tergugat atau kuasanya Walikota Cilegon,Wakil Walikota Cilegon, Ketua dan Dua Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon tampak hadir, sedangkan Edi Ariyadi dan Mantan Lurah Nasir tidak hadir. 

"Alhamdulillah, sidang perdana sudah saya lalui, tadi kita di dalam ruangan sidang oleh majelis Hakim dan panitera dikonfirmasi kelengkapan data dan identitas seluruh peserta sidang yang hadir, ada beberapa berkas yang belum lengkap dan harus dilengkapi baik dari pihak tergugat maupun turut tergugat, dan itu diharapkan dilengkapi dalam agenda sidang kedua yang Insya Allah akan dilaksanakan pada 3 November  2022," kata Ahmad Munji. 

Sidang perdana ditunda dikarenakan Pihak Tergugat satu Menteri Agama dan turut tergugat Edi Ariadi dan Mantan Lurah Gerem Nasir tidak hadir.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada keluarga, Ketua Umum PB Al-Khairiyah dan Keluarga Besar Al-Khairiyah yang sudah memberikan support, semoga dalam persidangan yang selanjutnya selalu diberikan Kesehatan dan dimudahkan oleh Allah SWT," tambah Munji.
 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022