Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Bidang Asuransi Rama Adhitya B melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) dengan mengunjungi kantor ataupun pool perusahaan transportasi PT Arimbi Jaya Agung di wilayah Cikokol – Tangerang, Senin (3/10/2022).

Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan. "Dengan menggunakan Aplikasi JRku dalam kegiatan CRM ini dapat mempermudah karena terdapat fitur pembayaran IWKBU sehingga transaksi bisa dilakukan secara non tunai. Selain itu kegiatan CRM ini juga bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat," ujar Hastuti .

Baca juga: Penghargaan Best TJSL 2022 jadi penyemangat Jasa Raharja untuk konsisten implementasikan program TJSL

Fitur lainnya yang dimiliki aplikasi JRku yang bermanfaat antara lain fitur pengajuan santunan online, yang berguna untuk melakukan pengajuan santunan kepada Jasa Raharja, fitur kendaraanku yang berfungsi sebagai notifikasi pengingat pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, pembelian pulsa seluler atau token listrik serta pembayaran tagihan pascabayar, listrik dan BPJS.

Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Di mana DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor. Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

"Besar harapan kami dengan adanya kegiatan CRM ini dapat membantu pemilik kendaraan dalam melakukan pembayaran dan juga membantu masyarakat dalam memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi ada dalam lingkup perlindungan jaminan Jasa Raharja. Adapun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.” tutup Hastuti.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022