Pengacara OC Kaligis melayangkan surat ke Kadiv Propam Mabes Polri meminta perlindungan atas tindakan penyidik di Polsek Tobelo, Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga terkait adanya mafia tanah.

"Saya sudah kirimkan surat ke Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Syahardiantono supaya dapat ditindaklanjuti demi keadilan," kata Kaligis di Jakarta, Jumat.

Kaligis mengatakan kliennya, Yubelina Sumange, warga jalan Wayamato, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, mohon perlindungan hukum soal tindakan penyidik sesuai laporan polisi LP/25/lV/2019/MALUT/SPKT, tanggal 9 April 2019.

Menurut dia, alasan pengaduan ke Mabes Polri itu adanya dugaan kasus mafia tanah, bahwa tanpa ada surat keputusan yang menyatakan surat itu palsu, padahal faktanya surat itu asli ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Namun tidak menghadirkan si penandatangan surat tersebut yang menyatakan surat itu asli.

Dia menambahkan semula kliennya tidak mendapatkan keadilan di Tobelo, maka berupaya ke Jakarta mencari perlindungan hukum melalui kantor OC Kaligis bahwa penyidik oknum polisi diduga berkonspirasi dengan oknum jaksa setempat.

Dalam surat itu Kaligis juga melayangkan surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejaksaan Agung, Kapolda Maluku Utara dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara.

Menurut dia, dalam rangka reformasi hukum kepolisian dan sesuai arahan dan instruksi Kapolri "basmi habis oknum polisi nakal" maka perlu untuk meminta perlindungan dan keadilan.

Hal tersebut, kata dia, perkara yang menimpa klien penuh rekayasa, karena sebagai pembeli berniat baik tapi dijadikan korban dari mafia tanah yang bekerjasama dengan oknum penegak hukum dengan tujuan ingin menguasai tanah.

Bahkan penyidik dan jaksa merekayasa yakni laporan polisi dibuat tanggal 9 April 2019, sedangkan surat panggilan tanggal 2 April 2019.

Demikian pula Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Agus Tehupeiory alias M.Nur 26 April 2019 sedangkan BAP sumpah 12 April 2019.

Dia mengatakan saksi yang dinyatakan dipalsukan tandatangannya tidak dihadirkan di persidangan tapi hanya dibacakan BAPnya dengan alasan telah disumpah.

"Saksi tersebut tidak dihadirkan karena jaksa khawatir manakala dia akan memberikan kesaksian bahwa surat yang ditandatangani bukan surat palsu, karena disumpah," kata Guru Besar Hukum Universitas Negeri Manado itu.

Pihaknya berharap Mabes Polri dan Kejaksaan Agung menindak oknum penyidik dan jaksa diperiksa melakukan kejahatan jabatan melanggar Pasal 421 KUHP. 

Pewarta: Adityawarman

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022