PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tangerang Cabang Banten, melalui petugas Samsat Balaraja Retno Saputra mengadakan kegiatan CRM kepada pemilik PO Bus Komara Balaraja, Senin (26/9/2022).
Kegiatan ini dalam rangka silaturahmi dan himbauan kepada pemilik PO Komara agar tertib melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak dan pelunasan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Dan juga memberi himbauan agar selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas dalam mengantar kan penumpangnya di jalan raya dan mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
Baca juga: Jasa Raharja - Kecamatan Serang siap berkolaborasi optimalkan pendapatan
Pada kesempatan ini petugas Jasa Raharja di terima baik oleh Ridwan selaku Manajer Operasional PO Komara serta langsung melunasi IWKBU armada nya kepada Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, menambahkan bahwa dana ini adalah sebagai jaminan bila terjadi kecelakaan terhadap penumpang angkutan tersebut.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kegiatan ini dalam rangka silaturahmi dan himbauan kepada pemilik PO Komara agar tertib melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak dan pelunasan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Dan juga memberi himbauan agar selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas dalam mengantar kan penumpangnya di jalan raya dan mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
Baca juga: Jasa Raharja - Kecamatan Serang siap berkolaborasi optimalkan pendapatan
Pada kesempatan ini petugas Jasa Raharja di terima baik oleh Ridwan selaku Manajer Operasional PO Komara serta langsung melunasi IWKBU armada nya kepada Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, menambahkan bahwa dana ini adalah sebagai jaminan bila terjadi kecelakaan terhadap penumpang angkutan tersebut.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022