Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten kembali memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi pada denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak di daerah itu selama September hingga Oktober 2022.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi Mulyanto di Tangerang, Sabtu, mengatakan bahwa relaksasi penghapusan denda pajak itu diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB yang realisasinya masih jauh dari target sebesar Rp470 miliar.
Selain itu, menurut dia, penghapusan sanksi PBB tertunggak tersebut, juga merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang agar masyarakat tidak terdampak dengan potensi kenaikan inflasi.
Baca juga: Kontribusi retribusi pasar terhadap PAD di Tangerang capai Rp400 juta
"Dalam rangka menekan gejolak inflasi dari kenaikan BBM, Pemkab Tangerang mengeluarkan kebijakan membebaskan denda PBB dalam setiap tahun pajak," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, ia memaparkan realisasi penerimaan PBB di semester I-2022 telah mencapai Rp300 miliar lebih dari target penerimaan sebesar Rp470 miliar.
"Kebijakan ini kami berikan relaksasi kepada masyarakat sampai akhir Oktober. Dan PBB tertunggak jika dibayarkan juga tidak dikenakan denda," katanya.
Pihaknya juga memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menggratiskan penuh biaya pada pembayaran PBB sebesar dibawah Rp100.000 agar masyarakat dapat bertahan dari kenaikan harga barang akibat kenaikan harga BBM.
"Program PBB gratis untuk para wajib pajak di bawah Rp100.000, karena memang saat ini kemampuan ekonomi rendah. Tetap kalau yang di atas Rp100.000 tetap kita kenakan biaya itu administrasi," tuturnya.
Selain penghapusan denda pada sektor PBB, Pemkab Tangerang kini juga melakukan peningkatan potensi penerimaan daerah dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang awalnya ditargetkan sebesar Rp780 miliar, menjadi Rp1 triliun.
"Realisasi sudah di atas 118 persen dari target Rp780 miliar. Dan dari Rp1 triliun itu ada potensi penambahan Rp200 miliar lebih. Ini menjadi tantangan kita untuk terus menggedor pengembang setelah selesai administrasi pertanahan untuk membayar BPHTB," kata Budhi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi Mulyanto di Tangerang, Sabtu, mengatakan bahwa relaksasi penghapusan denda pajak itu diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB yang realisasinya masih jauh dari target sebesar Rp470 miliar.
Selain itu, menurut dia, penghapusan sanksi PBB tertunggak tersebut, juga merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang agar masyarakat tidak terdampak dengan potensi kenaikan inflasi.
Baca juga: Kontribusi retribusi pasar terhadap PAD di Tangerang capai Rp400 juta
"Dalam rangka menekan gejolak inflasi dari kenaikan BBM, Pemkab Tangerang mengeluarkan kebijakan membebaskan denda PBB dalam setiap tahun pajak," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, ia memaparkan realisasi penerimaan PBB di semester I-2022 telah mencapai Rp300 miliar lebih dari target penerimaan sebesar Rp470 miliar.
"Kebijakan ini kami berikan relaksasi kepada masyarakat sampai akhir Oktober. Dan PBB tertunggak jika dibayarkan juga tidak dikenakan denda," katanya.
Pihaknya juga memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menggratiskan penuh biaya pada pembayaran PBB sebesar dibawah Rp100.000 agar masyarakat dapat bertahan dari kenaikan harga barang akibat kenaikan harga BBM.
"Program PBB gratis untuk para wajib pajak di bawah Rp100.000, karena memang saat ini kemampuan ekonomi rendah. Tetap kalau yang di atas Rp100.000 tetap kita kenakan biaya itu administrasi," tuturnya.
Selain penghapusan denda pada sektor PBB, Pemkab Tangerang kini juga melakukan peningkatan potensi penerimaan daerah dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang awalnya ditargetkan sebesar Rp780 miliar, menjadi Rp1 triliun.
"Realisasi sudah di atas 118 persen dari target Rp780 miliar. Dan dari Rp1 triliun itu ada potensi penambahan Rp200 miliar lebih. Ini menjadi tantangan kita untuk terus menggedor pengembang setelah selesai administrasi pertanahan untuk membayar BPHTB," kata Budhi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022