Akademisi dari Universitas Negeri Manado (UNM), Sulawesi Utara, Prof Dr. OC Kaligis SH MH menyatakan kasus Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga menembak mati oknum polisi dilakukan proses hukum tapi tentang Novel Baswedan, mantan penyidik KPK juga menembak mati diabaikan.

"Ini namanya aparat penegak hukum sudah tebang pilih, tidak sesuai dengan pidato Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2022 dihadapan DPR RI, karena hukum harus ditegakkan," kata Kaligis di Jakarta, Selasa.

Kaligis mengatakan, mengapa saya menyentil masalah Ferdy Sambo karena mengikuti kekejaman Novel Baswedan yang menembak mati pencuri sarang burung walet di Bengkulu, ketika Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Guru Besar Fakultas Hukum UNM itu menambahkan dirinya mengamati kasus Novel mulai dari sebelum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban pencurian sarang burung walet sampai matinya Aan alias Julian, warga Bengkulu akibat siksaan Novel.

Menurut dia, perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan dari Bengkulu ke Jakarta menghadap Komisi 3, rapat dengar pendapat pada 21 Agustus 2017.

Komisi 3, DPR RI ketika itu memanggil Jaksa Agung untuk dimintai keterangan mengapa kasus burung walet tidak diajukan ke pengadilan.

"Padahal putusan pengadilan No.2/Pid.Prap/2016/PN.BGL memerintahkan jaksa untuk melimpahkan kasus pembunuhan Aan oleh Novel Baswedan ke pengadilan," katanya.

Demikian pula saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu, bahwa Novel melakukan kekerasan terhadap Dedi Suryadi, disetrum, disiksa kemudian dilepaskan, setelah itu dinyatakan salah tangkap.

Kaligis mengatakan berkas kasus pidana pembunuhan oleh Novel dinyatakan jaksa sudah lengkap, tapi mengapa tidak juga diajukan ke meja hijau.

Kaligis mengatakan berkas kasus pidana pembunuhan oleh Novel dinyatakan jaksa sudah lengkap, tapi mengapa tidak juga diajukan ke meja hijau.

Namun untuk menguji kebenaran himbauan Presiden Jokowi terhadap penegakan hukum yang tidak tebang pilih maka selayaknya kasus Novel Baswedan juga diproses seperti yang dilakukan Ferdy Sambo.





 

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022