Pengacara OC Kaligis mengirimkan surat ke-10 kali ke Presiden Joko Widodo menyangkut uang tabungan sebesar Rp30 milyar yang disimpan di asuransi Jiwasraya belum juga dikembalikan padahal sudah ada putusan pengadilan.

"Mohon maaf pak Presiden bila surat-surat saya untuk memperjuangkan hak saya kirimkan karena surat senada kepada Menteri Erick Thohir tidak ditanggapi," kata Kaligis di Jakarta, Jumat.

Kaligis mengatakan masalah itu terkait uang yang disimpan di Jiwasraya senilai Rp30 milyar belum dikembalikan padahal itu tabungan yang disimpan di BTN, bank BUMN dan secara menyakinkan uang pasti kembali melalui proyek "Protection Plan".

Menurut dia, semua perjanjian tabungan dan proyek "Protection Plan" telah dibuat dan disepakati bersama.

Kaligis berupaya meminta uang yang telah dikumpulkan selama lebih dari 40 tahun sebagai advokat.

Bahkan akibat Jiwasraya tidak mengembalikan, maka Kaligis mengajukan masalah itu ke pengadilan Jakarta Pusat.

Demikian pula dua putusan pengadilan masing-masing Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/Pdt/2020/PT DKI Jakarta yang amar putusan memerintahkan PT Asuransi Jiwasraya mengembalikan uang sebesar Rp30 milyar.

Menurut dia, putusan pengadilan adalah perintah yang harus ditaati Menteri Erick Thohir dan Jiwasraya, nyatanya cuma janji-janji akan dibayar, padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mendrop uang sebesar Rp21 trilyun agar nasabah bisa menerima uang kembali.

Dia menambahkan, percaya kepada Presiden, bila sempat membaca surat ini yang ke-10, pasti Jiwasraya mengembalikan uang sesuai putusan pengadilan.

Kaligis mengatakan dirinya mengikuti pidato Presiden tanggal 16 Agustus 2022 di depan anggota dan ketua DPR RI bahwa hukum harus ditaati.






 

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022