Kepala Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat, Fonika Affandi menegaskan tak ada insiden pengeroyokan di dalam Rutan terhadap enam terdakwa kasus pemukulan Ade Armando.

"Jadi perlu diluruskan bahwa nama-nama  yang ada dalam berita tersebut, memang secara administrasi ada di data Rutan Salemba, namun secara fisik orang-orang tersebut masih ditahan di Polda.  Jadi mereka belum pernah berada di Rutan Salemba," kata Fonika Affandi dalam keterangan yang diterima di Tangerang Selasa (30/8/2022).

Perlu diketahui ada enam terdakwa kasus pemukulan Ade Armando yakni arcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Keenam terdakwa tersebut, lanjutnya sudah empat bulan di Rutan Salemba Jakarta Pusat sesuai administrasi. Tetapi untuk penahanan secara fisik dilakukan di tahanan Polda Metro Jaya.

Sehingga pihaknya membantah terkait adanya pemberitaan mengenai perlakuan tidak menyenangkan selama di penjara terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando. 

Sebelumnya dalam pleidoi atau nota pembelaan di PN Jakarta Pusat, Senin (29/8) terdakwa Dhia Ul Haq mengatakan telah merasakan yang dirasakan Ade Armando yakni berupa tersiksa batin dan dipukuli walaupun tak diungkap kemarin - kemarin.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan kepada enam terdakwa yakni penjara dua tahun karena melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022