Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan berbagai item produk kosmetik kecantikan yang beredar di sejumlah retail di daerah itu tanpa izin edar dan kadaluarsa.
"Loka POM Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan ke tiga sarana peredaran kosmetik di Kecamatan Curug. Dan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 31 item kosmetik tanpa izin edar dan 6 item kosmetik kedaluwarsa dengan nilai ekonomi di perkirakan sebesar Rp6,424 ribu," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri di Tangerang, Rabu.
Baca juga: 70 kendaraan di Tangerang terjaring razia penertiban pajak
Ia mengatakan, dari hasil penyisiran oleh petugas di lapangan menemukan toko yang masih menjual kosmetik dengan tanpa izin edar (TIE) dan juga kosmetik yang sudah habis masa kadaluarsanya.
Loka POM langsung memberikan teguran, pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang guna memperhatikan perbuatannya yang dapat merugikan para konsumen.
"Terhadap penjual diberikan pembinaan untuk tidak melakukan pengadaan dan menjual produk tanpa izin edar maupun kadaluwarsa itu," ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang untuk berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik yang beredar di pertokoan maupun pasaran.
Selain itu, pihaknya menyarankan agar masyarakat mengecek terlebih dahulu kemasan label sebelum membeli produk.
"Mari menjadi konsumen yang cerdas dengan memilih kosmetik aman sebelum digunakan dengan menerapkan CEK KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)," kata dia.*
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Loka POM Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan ke tiga sarana peredaran kosmetik di Kecamatan Curug. Dan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 31 item kosmetik tanpa izin edar dan 6 item kosmetik kedaluwarsa dengan nilai ekonomi di perkirakan sebesar Rp6,424 ribu," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri di Tangerang, Rabu.
Baca juga: 70 kendaraan di Tangerang terjaring razia penertiban pajak
Ia mengatakan, dari hasil penyisiran oleh petugas di lapangan menemukan toko yang masih menjual kosmetik dengan tanpa izin edar (TIE) dan juga kosmetik yang sudah habis masa kadaluarsanya.
Loka POM langsung memberikan teguran, pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang guna memperhatikan perbuatannya yang dapat merugikan para konsumen.
"Terhadap penjual diberikan pembinaan untuk tidak melakukan pengadaan dan menjual produk tanpa izin edar maupun kadaluwarsa itu," ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang untuk berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik yang beredar di pertokoan maupun pasaran.
Selain itu, pihaknya menyarankan agar masyarakat mengecek terlebih dahulu kemasan label sebelum membeli produk.
"Mari menjadi konsumen yang cerdas dengan memilih kosmetik aman sebelum digunakan dengan menerapkan CEK KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)," kata dia.*
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022